LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LKMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LKMD

Visi & Misi LKMD

Tugas Pokok & Fungsi LKMD

LKMD adalah lembaga masyarakat di Desa atau Kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan sosial kemasyarakatan, Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :

  1. Memelihara kerukunan hidup warga masyarakat;
  2. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa;
  3. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  4. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  5. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
  6. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi meliputi  :

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa perasatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten Toba dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadya gotong royong masyarakat;
  6. Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga;
  7. Memberdayakan hak politik masyarakat desa;
  8. Sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat; dan
  9. Mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul di masyarakat.

Tugas – tugas Lembaga Kemasyrakatan Desa diantaranya :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  4. Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Lembaga Kemasyarakatan Desa juga berkewajiban :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
  5. Membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Kepengurusan LKMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir